Sejarah bank artha graha
Sejarah Singkat
PT.
Bank Artha Graha Internasional, Tbk., berkedudukan di Jakarta
Selatan, semula didirikan dengan nama PT. Inter-Pacific Financial Corporation
berdasarkan Akta Nomor 12 tanggal 7 September 1973, dibuat dihadapan Bagijo,
S.H., pengganti dari Eliza Pondaag, S.H., Notaris di Jakarta, dengan ruang lingkup
usaha sebagai lembaga keuangan bukan bank, dan Akta tersebut telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor
Y.A.5/2/12 tanggal 3 Januari 1975, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 6 tanggal 21 Januari 1975 Tambahan Nomor 47.
Pada
tanggal 10 Juli 1990, PT. Inter-Pacific Financial Corporation mencatatkan
sahamnya pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
Berdasarkan
Akta Nomor 67 tanggal 19 Mei 1992, dibuat dihadapan Adam Kasdarmadji, S.H.,
Notaris di Jakarta, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 10 tanggal 2 Februari 1993 Tambahan Nomor 591, PT. Inter-Pacific
Financial Corporation berubah nama menjadi PT. Inter-Pacific Bank. Pada tanggal
24 Februari 1993, PT. Inter-Pacific Bank mendapatkan izin usaha sebagai
bank umum dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
176/KMK.017/1993.
Berdasarkan
Akta Nomor 44 tanggal 13 Juni 1997 juncto Akta Nomor 8 tanggal 15 Januari 1998,
keduanya dibuat dihadapan Sri Nanning, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 70 tanggal 1 September
1998 Tambahan Nomor 5056, PT. Inter-Pacific Bank berubah nama menjadi PT. Bank
Inter-Pacific,
Tbk.
Pada tanggal
9 April 1999, PT. Bank Inter-Pacific, Tbk. Mengajukan permohonan pembatalan
pencatatan (delisting) saham di Bursa Efek Surabaya, dan pada tanggal 19 April
1999, Bursa Efek Surabaya memberikan persetujuan atas permohonan pembatalan
pencatatan tersebut.
Pada
tanggal 14 April 2005, PT . Bank Inter-Pacific, Tbk. Telah menandatangani Akta
Penggabungan Nomor 17, dibuat dihadapan
Imas
Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, dimana PT. Bank Artha Graha menggabungkan
diri kedalam PT. Bank Inter-Pacific, Tbk. Penggabungan tersebut telah mendapat
izin dari Bank Indonesia dengan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor
7/32/KEP.GBI/2005 tanggal 15 Juni 2005, dan berlaku efektif pada tanggal 11
Juli 2005.
Berdasarkan
Akta Nomor 27 tanggal 12 Juli 2005, dibuat dihadapan Imas Fatimah, S.H.,
Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia dengan
Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 7/49/KEP.GBI/2005 tanggal 16 Agustus
2005, PT. Bank Inter-Pacific, Tbk. berganti nama menjadiPT. Bank Artha Graha Internasional,
Tbk. Perubahan tersebut telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 101 tangal 19 Desember 2006 Tambahan Nomor
13128.
Perjalanan PT. Bank Artha Graha
Internasional, Tbk. berbekal pada kepercayaan stakeholders
dengan mempersembahkan value added, cultural capital, dan goodwill untuk
peningkatan sosial ekonomi masyarakat.
PT.
Bank Artha Graha Internasional, Tbk. berkomitmen
untuk menjadi lembaga keuangan yang terkemuka dan selalu menghasilkan yang
terbaik dengan memberikan layanan prima untuk mewujudkan kepedulian terhadap
kemanusiaan, sosial dan budaya.